Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem e-Monitoring Serapan Anggaran merupakan sistem terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membantu proses pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian. (2) Pemantauan dan pengendalian melalui sistem e-Monitoring Serapan Anggaran bertujuan untuk membantu penyusunan laporan pemantauan, analisis laporan pemantauan, pengintegrasian data rencana dan realisasi, serta pelaporan satker kepada unit utama dan alat kendali bagi pelaksana/penanggung jawab program dan kegiatan. (3) Petunjuk teknis penggunaan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda