Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala satker MENETAPKAN petugas pelaporan e-Monitoring Serapan Anggaran dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri untuk mendapatkan akun e-Monitoring Serapan Anggaran.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas koordinator dan operator yang berasal dari unit kerja yang relevan dengan fungsi pemantauan, pengendalian dan/atau evaluasi.
(3) Koordinator bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan penyusunan pelaporan dengan memanfaatkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dan melakukan verifikasi laporan yang sudah dicatat dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran.
(4) Operator bertanggungjawab untuk melakukan pencatatan data transaksi ke dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran.
(5) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dirangkap.
(6) Apabila terjadi perubahan petugas, Kepala satker segera MENETAPKAN petugas e-Monitoring Serapan Anggaran pengganti dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda
