Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Perkembangan pencapaian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di satker yang telah dicatat dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dilaporkan secara tertulis dan dikirim melalui fasilitas sistem e-Monitoring Serapan Anggaran.
(2) Laporan yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dan Kepala Biro Keuangan.
(3) Pentahapan pelaporan dalam sistem e-Monitoring Serapan Anggaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
