Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN SISTEM E-MONITORING SERAPAN ANGGARAN UNTUK PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam menjalankan sistem pemantauan dan pengendalian berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendorong satker untuk memanfaatkan sistem e-Monitoring Serapan Anggaran dalam pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang efektif dan efisien.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pemantauan dan pengendalian berbasis sistem e-Monitoring Serapan Anggaran, mekanisme pencatatan dan pelaporan, petugas sistem e- Monitoring Serapan Anggaran, pengawasan, penghargaan dan sanksi.
Koreksi Anda
