Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK mencakup program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan;
2. Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin adalah jenjang pendidikan menengah di pondok pesantren yang setara dengan SMP/SMA yang sederajat dengan masa belajar empat tahun/enam tahun;
3. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, yang selanjutnya disebut UNPK, adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional;
4. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan oleh BSNP;
5. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai Ujian Nasional;
6. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
7. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan profesional yang dibentuk berdasarkan tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Surat keterangan hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK meliputi:
a. Program Paket A/Ula meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
b. Program Paket B/Wustha meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
c. Program Paket C-IPA meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia;
d. Program Paket C-IPS meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi;
e. Program Paket C Kejuruan meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa INDONESIA, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian.
(1) UNPK dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
(2) UNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode pertama dilaksanakan pada bulan Juli dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Oktober.
(3) Jadwal pelaksanaan UNPK diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Kisi-kisi UNPK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang ditetapkan oleh BSNP.
(1) Soal UNPK disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi UNPK.
(2) Soal UNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan, dikelola, dan ditelaah oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibawah koordinasi dan supervisi BSNP.
(3) Soal UNPK ditetapkan oleh BSNP.
(1) UNPK diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama
dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UNPK.
Tugas dan tanggung jawab Penyelenggara UNPK Tingkat Pusat dan Daerah diatur dalam POS UNPK.
(1) Kelulusan peserta didik dari UNPK ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPK, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPK.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPK apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Biaya penyelenggaraan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPK wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UNPK.
(2) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPK dinyatakan tidak lulus.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UNPK diatur lebih lanjut dalam POS UNPK yang ditetapkan oleh BSNP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN