Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan peserta didik dari UNPK ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPK, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPK. (3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPK apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Koreksi Anda