Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan peserta didik dari UNPK ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPK, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPK.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UNPK apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Koreksi Anda
