Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPK wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UNPK. (2) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPK dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id