Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda