Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNPK dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. (2) UNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode pertama dilaksanakan pada bulan Juli dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Oktober. (3) Jadwal pelaksanaan UNPK diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda