Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda