Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Teks Saat Ini
(1) UNPK diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama
dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UNPK.
Koreksi Anda
