Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNPK diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UNPK.
Koreksi Anda