Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Soal UNPK disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi UNPK. (2) Soal UNPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan, dikelola, dan ditelaah oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibawah koordinasi dan supervisi BSNP. (3) Soal UNPK ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Pasal.id