Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNPK dapat diikuti oleh: a. peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari pendidikan non formal; b. peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal. (2) Persyaratan peserta UNPK dari satuan pendidikan nonformal adalah: a. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal; b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal; c. untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun pelajaran atau usia ijazah minimum 2 (dua) tahun pelajaran bagi peserta UNPK yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih dengan dibuktikan nilai rata- rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00; d. untuk Program Paket C yang berasal dari Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama 3 (tiga) tahun di satuan pendidikan tersebut; e. pengecualian terhadap ayat (2) butir c dapat diberikan kepada peserta didik yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 (seratus tiga puluh) ke atas yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang disetujui BSNP; f. untuk peserta UNPK di luar negeri harus terdaftar di satuan pendidikan nonformal melalui koordinasi Atase Pendidikan pada KBRI dan/atau Konsulat Jenderal setempat. (3) Dalam hal di suatu negara tidak terdapat Atase Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, koordinasi peserta UNPK di luar negeri dilakukan oleh Direktorat terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya diatur dalam POS UNPK. (4) Persyaratan peserta UNPK bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal: a. terdaftar pada satuan pendidikan nonformal; b. memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal; c. khusus untuk peserta yang akan mengikuti Paket C Kejuruan harus sudah lulus ujian nasional kompetensi kejuruan.
Koreksi Anda