Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Belanja Bantuan Sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya disebut belanja bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Risiko Sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya disebut risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar di bidang pendidikan dan kebudayaaan.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
BAB III
PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Pasal 3
BAB IV
JENIS DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 4
Jenis bantuan sosial di bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. pembangunan fisik dan non fisik;
b. rehabilitasi fisik;
c. pengadaan sarana dan prasarana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan kegiatan lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan;dan
e. beasiswa.
Pasal 5
BAB V
TATA KELOLA BELANJA BANTUAN SOSIAL
Pasal 6
(1) Tata kelola belanja bantuan sosial diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikitmemuat:
a. tujuan penggunaaan belanja bantuan sosial;
b. pemberian bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial;
d. alokasi anggaran;
e. persyaratan penerima bantuan sosial;
f. tata kelola pencairan dana bantuan sosial;
g. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial;
h. pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
i. monitoring dan evaluasi;
j. pengawasan dan pemeriksaan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 7
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan dana bantuan sosial pada kantor/satker masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 8
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana bantuan sosial kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana belanja bantuan sosial, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana belanja bantuan social sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker.
(4) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan dana bantuan sosial yang diterimanya sesuai proposal yang diajukan.
(5) Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan.
(6) Penerima bantuan sosial harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan sosial.
(7) Bentuk laporan pertanggungjawaban diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker.
(8) KPA menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan sosial pada kantor/satker masing-masing.
(9) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku dapat tetap dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2006 tentang Bantuan untuk Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal serta Lembaga di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial Sarana Kesenian kepada Satuan Pendidikan;
dan
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2012
Tujuan pemberian bantuan sosial:
a. rehabilitasi sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang, kelompok/komunitas, organisasi dan lembaga pendidikan dan kebudayaan yang mengalami disfungsi sosial agar melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. perlindungan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan kerentanan sosial, seseorang, keluarga, kelompok/komunitas dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidup di bidang pendidikan dan kebudayaan dapat dipenuhi;
c. pemberdayaan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. penanggulangan kemiskinan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok/komunitas, organisasi dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. penanggulangan bencana di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan revitalisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai berikut:
a. penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a meliputi perorangan, komunitas budaya lembaga pendidikan negeri maupun swasta, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penerima bantuan sosial perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaku budaya dan maestro budaya;
c. lembaga pendidikan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah luar biasa dan lembaga penyelenggara pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non formal;
d. komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas komunitas tradisi, komunitas kepercayaan, komunitas seni, dan komunitas sejarah;
e. lembaga/organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas penyelenggara pendidikan kebudayaan, penyelenggara pembinaan pemuda, penyelenggara pembinaan pramuka, pengembangan olahraga, penyelenggara pembinaan organisasi kemasyarakatan, dan organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan; dan
f. penerima bantuan sosial yang diberikan oleh masing-masing kantor/satker ditetapkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Bantuan sosial dalam bentuk uang yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola.
(3) Bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dilaksanakan melalui penyaluran barang kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barangnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
tentang Bantuan Sosial untuk Komunitas Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id