Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis bantuan sosial di bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a. pembangunan fisik dan non fisik; b. rehabilitasi fisik; c. pengadaan sarana dan prasarana; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan kegiatan lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan;dan e. beasiswa.
Koreksi Anda