Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Jenis bantuan sosial di bidang Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. pembangunan fisik dan non fisik;
b. rehabilitasi fisik;
c. pengadaan sarana dan prasarana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan kegiatan lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan;dan
e. beasiswa.
Koreksi Anda
