Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Bantuan sosial dalam bentuk uang yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola.
(3) Bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dilaksanakan melalui penyaluran barang kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barangnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koreksi Anda
