Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku dapat tetap dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
