Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku dapat tetap dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini.
Koreksi Anda