Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2006 tentang Bantuan untuk Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2012 tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal serta Lembaga di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial Sarana Kesenian kepada Satuan Pendidikan; dan 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial untuk Komunitas Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id