Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola belanja bantuan sosial diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikitmemuat:
a. tujuan penggunaaan belanja bantuan sosial;
b. pemberian bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial;
d. alokasi anggaran;
e. persyaratan penerima bantuan sosial;
f. tata kelola pencairan dana bantuan sosial;
g. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial;
h. pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;
i. monitoring dan evaluasi;
j. pengawasan dan pemeriksaan.
Koreksi Anda
