Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kelola belanja bantuan sosial diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikitmemuat: a. tujuan penggunaaan belanja bantuan sosial; b. pemberian bantuan sosial; c. penerima bantuan sosial; d. alokasi anggaran; e. persyaratan penerima bantuan sosial; f. tata kelola pencairan dana bantuan sosial; g. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial; h. pertanggungjawaban belanja bantuan sosial; i. monitoring dan evaluasi; j. pengawasan dan pemeriksaan.
Koreksi Anda