Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai berikut:
a. penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi perorangan, komunitas budaya lembaga pendidikan negeri maupun swasta, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penerima bantuan sosial perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaku budaya dan maestro budaya;
c. lembaga pendidikan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah luar biasa dan lembaga penyelenggara pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non formal;
d. komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas komunitas tradisi, komunitas kepercayaan, komunitas seni, dan komunitas sejarah;
e. lembaga/organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas penyelenggara pendidikan kebudayaan, penyelenggara pembinaan pemuda, penyelenggara pembinaan pramuka, pengembangan olahraga, penyelenggara pembinaan organisasi kemasyarakatan, dan organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan; dan
f. penerima bantuan sosial yang diberikan oleh masing-masing kantor/satker ditetapkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
