Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana bantuan sosial kepada PA. (2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana belanja bantuan sosial, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA. (3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana belanja bantuan social sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker. (4) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan dana bantuan sosial yang diterimanya sesuai proposal yang diajukan. (5) Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan. (6) Penerima bantuan sosial harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan sosial. (7) Bentuk laporan pertanggungjawaban diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker. (8) KPA menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan dana bantuan sosial pada kantor/satker masing-masing. (9) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda