Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJABANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Tujuan pemberian bantuan sosial:
a. rehabilitasi sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang, kelompok/komunitas, organisasi dan lembaga pendidikan dan kebudayaan yang mengalami disfungsi sosial agar melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. perlindungan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan kerentanan sosial, seseorang, keluarga, kelompok/komunitas dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidup di bidang pendidikan dan kebudayaan dapat dipenuhi;
c. pemberdayaan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. penanggulangan kemiskinan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok/komunitas, organisasi dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. penanggulangan bencana di bidang pendidikan dan kebudayaan yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan revitalisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
