Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
2. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi adalah ketentuan mengenai asal barang INDONESIA yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
3. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi adalah ketentuan mengenai asal barang INDONESIA dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
5. Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
6. Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
7. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
8. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
9. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi dan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi.
(1) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi hanya digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
(2) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi hanya digunakan untuk memenuhi permintaan dari suatu negara, importir dan/atau eksportir terhadap barang ekspor INDONESIA dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
(1) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi, meliputi:
a. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi yang diatur dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; dan
b. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi yang ditetapkan oleh negara pemberi preferensi.
(2) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi meliputi:
a. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang diatur dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; dan
b. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi dan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision).
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. wholly obtained;
b. kandungan nilai tambah;
c. perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification); dan
d. proses khusus (spesific process).
(1) Dalam hal Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi, kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang digunakan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau ketentuan yang ditetapkan oleh negara pemberi preferensi.
(2) Dalam hal Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi, kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pilihan Eksportir sesuai dengan:
a. perjanjian internasional; atau
b. permintaan importir di negara tujuan ekspor.
(1) Barang yang memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya Barang yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di INDONESIA atau Barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di INDONESIA.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Barang tambang dan substansi lain yang timbul secara alami yang diambil dari teritorial INDONESIA;
b. Barang pertanian dan kehutanan yang dipanen atau dikumpulkan di INDONESIA;
c. Binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di INDONESIA;
d. Barang-barang yang dihasilkan dari binatang hidup di INDONESIA;
e. Barang yang didapat dari hasil berburu atau memancing/perikanan tangkap di teritorial INDONESIA;
f. Barang-barang dari hasil memancing atau menangkap di laut dan barang-barang lain yang diambil dari laut oleh kapal berbendera INDONESIA baik di dalam atau di luar teritorial INDONESIA;
g. Barang-barang yang langsung diolah di kapal berbendera INDONESIA baik di dalam atau di luar teritorial INDONESIA yang diproduksi menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Barang-barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan bawah tanah di bawah dasar laut di luar teritorial INDONESIA, dengan ketentuan bahwa INDONESIA memiliki hak untuk mengeksploitasi dasar laut atau lapisan bawah tanah tersebut;
i. Sisa dan limbah yang dihasilkan dari operasional pabrikasi atau pengolahan atau dari konsumsi di INDONESIA dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk pemanfaatan kembali sebagai bahan baku; dan
j. Barang-barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku dari barang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang seluruhnya berasal dari INDONESIA.
(1) Barang yang memenuhi kriteria kandungan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, hanya Barang yang berdasarkan penghitungan jumlah nilai tambah Barang ekspor INDONESIA terhadap bahan baku impor dan/atau bahan baku yang tidak diketahui asal barangnya memiliki nilai tambah.
(2) Dalam menentukan kandungan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat menghitung dengan menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Barang yang memenuhi kriteria perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, hanya Barang yang mengalami perubahan mendasar pada barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku impor yang ditandai dengan perubahan klasifikasi tarif.
(2) Perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Eksportir untuk:
a. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi yang diatur dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; dan
b. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
(3) Perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. perubahan klasifikasi pada tingkat dua digit Harmonized System (Bab), empat digit Harmonized System (Pos Tarif), atau enam digit Harmonized System (Sub Pos Tarif), untuk Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi;
b. perubahan klasifikasi pada tingkat enam digit Harmonized System (Sub Pos Tarif), untuk Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
(1) Barang yang memenuhi kriteria proses khusus (spesific process) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, hanya Barang yang telah melalui proses produksi tertentu atas barang yang menggunakan kandungan bahan baku impor.
(2) Proses khusus (spesific process) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan reaksi kimia atau tahapan proses produksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati.
Barang dinyatakan memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, jika memenuhi ketentuan:
a. dikirimkan secara langsung dari INDONESIA ke negara tujuan ekspor dan tidak transit di negara lain; atau
b. transit disalah satu atau lebih negara dalam hal:
1) transit barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
2) Barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit; dan 3) tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
(1) SKA diterbitkan apabila telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA.
(3) SKA diterbitkan oleh IPSKA.
(4) IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision) diatur dalam Peraturan Menteri.
Terhadap Barang yang telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA; dan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN