Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)
Teks Saat Ini
(1) Barang yang memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya Barang yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di INDONESIA atau Barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku yang seutuhnya diperoleh dari sumber yang ada di INDONESIA.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Barang tambang dan substansi lain yang timbul secara alami yang diambil dari teritorial INDONESIA;
b. Barang pertanian dan kehutanan yang dipanen atau dikumpulkan di INDONESIA;
c. Binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di INDONESIA;
d. Barang-barang yang dihasilkan dari binatang hidup di INDONESIA;
e. Barang yang didapat dari hasil berburu atau memancing/perikanan tangkap di teritorial INDONESIA;
f. Barang-barang dari hasil memancing atau menangkap di laut dan barang-barang lain yang diambil dari laut oleh kapal berbendera INDONESIA baik di dalam atau di luar teritorial INDONESIA;
g. Barang-barang yang langsung diolah di kapal berbendera INDONESIA baik di dalam atau di luar teritorial INDONESIA yang diproduksi menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Barang-barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan bawah tanah di bawah dasar laut di luar teritorial INDONESIA, dengan ketentuan bahwa INDONESIA memiliki hak untuk mengeksploitasi dasar laut atau lapisan bawah tanah tersebut;
i. Sisa dan limbah yang dihasilkan dari operasional pabrikasi atau pengolahan atau dari konsumsi di INDONESIA dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk pemanfaatan kembali sebagai bahan baku; dan
j. Barang-barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku dari barang sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang seluruhnya berasal dari INDONESIA.
Koreksi Anda
