Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)
Teks Saat Ini
(1) Barang yang memenuhi kriteria kandungan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, hanya Barang yang berdasarkan penghitungan jumlah nilai tambah Barang ekspor INDONESIA terhadap bahan baku impor dan/atau bahan baku yang tidak diketahui asal barangnya memiliki nilai tambah.
(2) Dalam menentukan kandungan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat menghitung dengan menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
