Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi, kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang digunakan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau ketentuan yang ditetapkan oleh negara pemberi preferensi. (2) Dalam hal Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi, kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pilihan Eksportir sesuai dengan: a. perjanjian internasional; atau b. permintaan importir di negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda