Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi hanya digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
(2) Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi hanya digunakan untuk memenuhi permintaan dari suatu negara, importir dan/atau eksportir terhadap barang ekspor INDONESIA dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
Koreksi Anda
