Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA diterbitkan apabila telah memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA. (3) SKA diterbitkan oleh IPSKA. (4) IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Ketentuan mengenai proses penerbitan SKA (procedural provision) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id