Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA; dan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Pasal.id