Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA (RULES OF ORIGIN OF INDONESIA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang memenuhi kriteria perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, hanya Barang yang mengalami perubahan mendasar pada barang yang diproduksi di INDONESIA dengan menggunakan bahan baku impor yang ditandai dengan perubahan klasifikasi tarif. (2) Perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh Eksportir untuk: a. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi yang diatur dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; dan b. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang tidak diatur dalam perjanjian internasional. (3) Perubahan klasifikasi tarif (change in tariff classification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. perubahan klasifikasi pada tingkat dua digit Harmonized System (Bab), empat digit Harmonized System (Pos Tarif), atau enam digit Harmonized System (Sub Pos Tarif), untuk Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Preferensi; b. perubahan klasifikasi pada tingkat enam digit Harmonized System (Sub Pos Tarif), untuk Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) Non Preferensi yang tidak diatur dalam perjanjian internasional.
Koreksi Anda