Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal.
4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer).
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
10. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
11. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
14. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
15. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
16. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Pasal 2
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 14
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan, dan diberi tanda sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan kode daur ulang dan tara pangan pada kemasan.
(3) Ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Produk Tanaman Hias.
7. Ketentuan
Pasal 15
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau kemasan.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nama dan/atau merek produk;
b. berat bersih atau jumlah produk;
c. nama dan alamat produsen dan/atau eksportir; dan
d. nama dan alamat importir.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
8. Pasal 18 dihapus.
9.
(1) IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Hortikultura dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kartu Kendali Realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kartu kendali jumlah realisasi impor Produk Hortikultura.
13. Ketentuan
Pasal 26
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura;
c. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Pasal 30
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Pasal 35
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai tugas dan fungsinya.
16. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi teknis terkait.
Pasal 35B
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
17. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Produk Hortikultura yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 28 September 2012.
(2) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice.
(3) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 November 2012 dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
18. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
f. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk
mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IP-Produk Hortikultura.
(6) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(8) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi hortikultura atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
e. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
f. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk;
g. bukti kontrak kerjasama penjualan Produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
h. bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak akan menjual Produk Hortikultura kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer).
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(2a) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.
(5) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(6) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(7) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
dilakukan terhadap impor Produk Hortikultura, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan asal muat;
b. Pos Tarif atau nomor HS dan uraian produk;
c. Jenis dan volume;
d. Waktu pengapalan;
e. Pelabuhan tujuan;
f. Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
g. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate);
h. Phytosanitary Certificate untuk produk hortikultura segar;
i. Certificate of Origin (CoO);
j. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar;
k. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk produk hortikultura segar; dan
l. Kesesuaian pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam
, kecuali untuk Produk Tanaman Hias dan Produk Hortikultura yang digunakan sebagai bahan baku industri.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT- Produk Hortikultura atau IP-Produk Hortikultura yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
12. Ketentuan
, untuk IP-Produk Hortikultura;
e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam
, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura.
14. Ketentuan
, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Produk Tanaman Hias yang diimpor, jika tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam
, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tanggung-jawab importir.
15. Ketentuan