Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi hortikultura atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
e. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
f. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk;
g. bukti kontrak kerjasama penjualan Produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
h. bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak akan menjual Produk Hortikultura kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer).
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(2a) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura.
(5) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(6) Penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(7) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
