Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
f. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai untuk
mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IP-Produk Hortikultura.
(6) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(8) Dalam hal impor Produk Hortikultura melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
