Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hortikultura yang diimpor oleh IT-Produk Hortikultura wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau kemasan. (2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA dan sekurang-kurangnya mencantumkan: a. nama dan/atau merek produk; b. berat bersih atau jumlah produk; c. nama dan alamat produsen dan/atau eksportir; dan d. nama dan alamat importir. (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (4) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya. 8. Pasal 18 dihapus. 9. Pasal 19 dihapus. 10. Pasal 20 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id