Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai tugas dan fungsinya.
16. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
