Koreksi Pasal 35B
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, Penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
17. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
