Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dan label dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk Hortikultura segar yang diiimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Produk Tanaman Hias yang diimpor, jika tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Produk Hortikultura Olahan yang diimpor, jika:
a. tidak sesuai dengan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau ketentuan label sebagaimana dimaksud Pasal 15, dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tanggung-jawab importir.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
