Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 3 (tiga) kali;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura;
c. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
d. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk IP-Produk Hortikultura;
e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
