Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Produk Hortikultura yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 28 September 2012. (2) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice. (3) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 November 2012 dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1). 18. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda