Membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan BAPERJAKAT KEMENDAG yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan.
Tugas pokok BAPERJAKAT KEMENDAG adalah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan penilaian terhadap usulan dan pemberian pertimbangan kepada Menteri Perdagangan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Eselon II kebawah;
b. melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan terhadap usulan pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi pejabat Eselon II;
c. melakukan penilaian terhadap usulan dan pemberian pertimbangan kepada Menteri Perdagangan setelah mengadakan pembahasan, MENETAPKAN calon Pejabat Perwakilan Perdagangan di luar negeri;
d. melakukan kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c.
Susunan Keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG terdiri dari :
Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Jenderal Sekretaris
:
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Anggota :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
5. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
7. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
8. Inspektur Jenderal.
(1) Pengusulan calon pejabat struktural Eselon II, III dan IV serta pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan disampaikan oleh pimpinan unit yang bersangkutan kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal selaku Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG.
(2) Pengajuan calon disertai dengan penjelasan mengenai :
a. Uraian tugas jabatan yang akan didudukinya bagi yang akan menduduki jabatan struktural.
b. Riwayat hidup calon yang memuat :
1. Riwayat Jabatan;
2. Riwayat Pendidikan;
3. Riwayat Kepangkatan;
4. Diklat Penjenjangan dan non penjenjangan yang pernah diikuti;
5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dua tahun terakhir;
6. Persyaratan administrasi lainnya.
c. Penilaian umum tentang wawasan dan presentasi kerja setiap calon yang bersangkutan.
(1) Sidang BAPERJAKAT KEMENDAG diadakan sekali setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG.
(2) Kehadiran Anggota dalam sidang ditentukan oleh Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG dan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja yang mengusulkan dan jumlah keseluruhan anggota sidang paling banyak 5 orang anggota termasuk Ketua.
(3) Dalam mengambil keputusan, hasil penilaian dan pertimbangannya BAPERJAKAT Kementerian Perdagangan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural serta masa kerja jabatan yang bersangkutan;
b. Syarat-syarat Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat dalam jabatan struktural;
c. Masukan-masukan tambahan dari pimpinan unit yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG menyampaikan secara tertulis hasil penilaian dan pertimbangannya kepada Menteri Perdagangan dengan disertai alasan-alasannya.
(2) Penyampaian hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah BAPERJAKAT KEMENDAG mengambil keputusan.
(1) Tata cara penilaian, pertimbangan, dan pengusulan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur Eselon III kebawah ditetapkan dengan Peraturan Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG.
(2) Tata cara penilaian, pertimbangan, dan pengusulan pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi Eselon II dengan Peraturan Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BAPERJAKAT KEMENDAG, Ketua dapat membentuk Tim Sekretariat.
Masa keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/11/2005 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id