Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan calon pejabat struktural Eselon II, III dan IV serta pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan disampaikan oleh pimpinan unit yang bersangkutan kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal selaku Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG. (2) Pengajuan calon disertai dengan penjelasan mengenai : a. Uraian tugas jabatan yang akan didudukinya bagi yang akan menduduki jabatan struktural. b. Riwayat hidup calon yang memuat : 1. Riwayat Jabatan; 2. Riwayat Pendidikan; 3. Riwayat Kepangkatan; 4. Diklat Penjenjangan dan non penjenjangan yang pernah diikuti; 5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dua tahun terakhir; 6. Persyaratan administrasi lainnya. c. Penilaian umum tentang wawasan dan presentasi kerja setiap calon yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id