Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penilaian, pertimbangan, dan pengusulan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktur Eselon III kebawah ditetapkan dengan Peraturan Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG. (2) Tata cara penilaian, pertimbangan, dan pengusulan pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi Eselon II dengan Peraturan Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id