Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok BAPERJAKAT KEMENDAG adalah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan penilaian terhadap usulan dan pemberian pertimbangan kepada Menteri Perdagangan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Eselon II kebawah;
b. melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan terhadap usulan pengangkatan dalam pangkat pilihan dan pangkat istimewa bagi pejabat Eselon II;
c. melakukan penilaian terhadap usulan dan pemberian pertimbangan kepada Menteri Perdagangan setelah mengadakan pembahasan, MENETAPKAN calon Pejabat Perwakilan Perdagangan di luar negeri;
d. melakukan kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda
