Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG menyampaikan secara tertulis hasil penilaian dan pertimbangannya kepada Menteri Perdagangan dengan disertai alasan-alasannya.
(2) Penyampaian hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah BAPERJAKAT KEMENDAG mengambil keputusan.
Koreksi Anda
