Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG menyampaikan secara tertulis hasil penilaian dan pertimbangannya kepada Menteri Perdagangan dengan disertai alasan-alasannya. (2) Penyampaian hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah BAPERJAKAT KEMENDAG mengambil keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id