Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang BAPERJAKAT KEMENDAG diadakan sekali setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG. (2) Kehadiran Anggota dalam sidang ditentukan oleh Ketua BAPERJAKAT KEMENDAG dan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja yang mengusulkan dan jumlah keseluruhan anggota sidang paling banyak 5 orang anggota termasuk Ketua. (3) Dalam mengambil keputusan, hasil penilaian dan pertimbangannya BAPERJAKAT Kementerian Perdagangan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural serta masa kerja jabatan yang bersangkutan; b. Syarat-syarat Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat dalam jabatan struktural; c. Masukan-masukan tambahan dari pimpinan unit yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda