Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/11/2005 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
