Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Susunan Keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG terdiri dari :
Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Jenderal Sekretaris
:
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Anggota :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
5. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
7. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
8. Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
