Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Keanggotaan BAPERJAKAT KEMENDAG terdiri dari : Ketua merangkap anggota : Sekretaris Jenderal Sekretaris : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Anggota : 1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; 3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional; 5. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; 6. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan; 7. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; 8. Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda