Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan BAPERJAKAT KEMENDAG yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
