Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku Dan Cakram Optik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mesin dan Peralatan Mesin adalah segala macam mesin dan peralatan yang dipergunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
2. Bahan Baku adalah segala bentuk bahan yang dapat digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
3. Cakram Optik adalah segala macam media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
4. Cakram Optik Kosong adalah Cakram Optik dalam bentuk kosong yang merupakan hasil akhir proses produksi tanpa ada dan/atau informasi.
5. Cakram Optik Isi adalah Cakram Optik yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi yang berisi data dan/atau informasi baik berupa suara, musik, maupun film atau data dan/atau informasi lainnya.
6. Kode Produksi adalah Source Identification Code (SID Code) yang terdiri dari kode stamper (stamper code) dan kode cetakan (mould code) yang harus tertera pada Cakram Optik Isi.
7. Importir Terdaftar Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Cakram Optik, adalah perusahaan atau Industri di bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
8. Importir Terdaftar Non Cakram Optik, selanjutnya disebut IT Non Cakram Optik, adalah perusahaan atau Industri di luar bidang cakram optik pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan/atau Cakram Optik Isi.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
11. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tertera Kode Produksi berdasarkan ketentuan dan kelaziman yang berlaku secara internasional.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A
Pasal 2A
Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan atau industri di bidang cakram optik yang telah ditunjuk sebagai IT Cakram Optik.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan atau industri di bidang cakram optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi cakram optik;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong;
dan
h. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
5. Di antara
Pasal 4A
Dalam hal perusahaan atau industri di luar bidang cakram optik membutuhkan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan atau industri dimaksud dapat melakukan impor setelah memperoleh Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.
Pasal 4B
(1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapat Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perusahaan atau industri di luar bidang cakram optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
Pasal 5
Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau
c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
8. Ketentuan
Pasal 7
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Pasal 9A
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh:
a. instansi pemerintah dan lembaga negara;
b. perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di INDONESIA;
c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di INDONESIA;
d. perorangan sebagai barang pindahan;
e. penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan
f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping.
(2) Setiap Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan.
(3) Setiap Cakram Optik Isi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera Kode Produksi.
10. Di antara Pasal 11
Pasal 11A
(1) Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
11. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 diubah, sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.
(2) IT Non Cakram Optik wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap periode 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka dalam hal ini Direktur Industri Mesin Departemen Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
b. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan
c. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(3) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan pertama periode berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
9. Di antara
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29/M-DAG/PER/6/2009 TANGGAL : 30 Juni 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran I : Daftar Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi
2. Lampiran II : Laporan Realisasi Impor Dan Realisasi Pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi
3. Lampiran III : Laporan Realisasi Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
DAFTAR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG DAN CAKRAM OPTIK ISI
MESIN DAN PERALATAN MESIN
NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
ex 9010.50.90.00
ex 8480.79.00.00
ex 8480.71.00.00
ex 8477.10.39.00
ex 8477.90.39.00
ex 8477.90.39.00
ex 8428.33.90.00
ex 8443.19.00.00
Peralatan yang digunakan untuk membuat master yang terdiri dari Laser Beam Recorder (LBR), pemrosesan sinyal untuk alat perekam dengan menggunakan laser, dan electroforming yang dipergunakan khusus dalam proses produksi Cakram Optik
Peralatan cetak (stamper) berbahan logam berbentuk lingkaran berdiameter 140 mm dengan tebal 1,2 mm yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik
Cetakan-cetakan (mould) untuk bahan plastik yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik
Mesin cetak injeksi untuk mencetak cakram optik dari Polikarbonat.
Mesin untuk membuat lapisan (metalizer) pada Cakram Optik dengan bahan Alumunium (Al) atau Tembaga (Cu) sehingga memantulkan cahaya, merupakan bagian dari mesin cetak injeksi untuk mencetak Cakram Optik dari polikarbonat
Peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan Cakam Optik (Bonding), merupakan bagian dari mesin cetak injeksi untuk mencetak Cakram Optik dari polikarbonat
Peralatan pemindah Cakram Optik (Loading and Un- Loading) berupa conveyor belt
Peralatan yang digunakan untuk membuat pola di atas suatu wadah cakram optik melalui cairan pewarna dengan cara offset atau screen.
BAHAN BAKU
NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG
1. 3907.40.00.00
Polikarbonat.
CAKRAM OPTIK KOSONG DAN CAKRAM OPTIK ISI
NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
8523.40
8523.40.11.00
8523.40.12.00
8523.40.13.00
8523.40.14.00
8523.40.19.00
8523.40.91.00
8523.40.92.00
8523.40.93.00
Media optik :
Cakram untuk sistem pembaca laser :
Dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer, tidak terekam.
Dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar.
Dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara.
Dari jenis yang digunakan untuk untuk mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, dan dapat dimanipulasi atau memberikan interaktivitas terhadap pemakai, dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan format proprietary (terekam).
Cakram untuk sistem pembaca laser selain dari HS
8523.40.11.00, HS 8523.40.12.00, HS 8523.40.13.00, dan HS 8523.40.14.00.
Cakram untuk sistem pembaca selain laser:
Dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer, tidak terekam.
Dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar.
Dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara.
9. 10.
11. 8523.40.94.00
8523.40.99
8523.40.99.10
8523.40.99.90
Dari jenis yang digunakan untuk untuk mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, dan dapat dimanipulasi atau memberikan interaktivitas terhadap pemakai, dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan format proprietary (terekam).
Cakram untuk sistem pembaca selain laser selain dari HS
8523.40.91.00, HS
8523.40.92.00, HS
8523.40.93.00, dan HS 8523.40.94.00:
Tidak terekam.
Terekam.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
LAPORAN REALISASI IMPOR DAN PENDISTRIBUSIAN MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI OLEH IT CAKRAM OPTIK
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan
:
Alamat Pabrik/Gudang
:
No. Penunjukan sebagai IT Cakram Optik :
Tanggal :
No. Persetujuan Impor
:
Tanggal :
Realisasi Impor Realisasi Pendistribusian*) Nama dan Alamat Eksportir Nomor dan Tanggal PIB Pelabuhan Bongkar Uraian Barang Pos Tarif/HS 10 Digit Volume Nilai (US$) Nama dan Alamat Penerima Bidang Usaha Nomor dan Tanggal Pengiriman Volume
*) diisi untuk bahan baku
Kota, ....................Tgl/bln/thn Tanda Tangan Stempel
(.....................................) Jabatan
LAPORAN REALISASI IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI OLEH IT NON CAKRAM OPTIK
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan
:
Alamat Pabrik/Gudang
:
No. Tanda Pendaftaran sebagai IT Non Cakram Optik :
Tanggal :
Realisasi Impor Nama Alamat Eskportir Nomor dan Tanggal PIB Pelabuhan Bongkar Uraian Barang Pos Tarif/HS 10 Digit Volume (Kg) Nilai (US$)
Kota, ....................Tgl/bln/thn Tanda Tangan Stempel
(.....................................) Jabatan Tembusan:
1. Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Direktur Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian;
3. Direktur Industri Mesin, Departemen Perindustrian.