Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda